Pengertian Export dan Import
EXPORT
Export adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain. Proses ini seringkali digunakan oleh perusahaan dengan skala bisnis kecil sampai menengah.
Kegiatan eksport terbagi menjadi 2, yaitu:
- Export Langsung, adalah cara menjual barang atau jasa melalui perantara/ eksportir yang bertempat di negara lain atau negara tujuan ekspor.
- Export tidak langsung, adalah teknik di mana barang dijual melalui perantara/eksportir negara asal kemudian dijual oleh perantara tersebut.
IMPORT
Import adalah proses transportasi barang atau komoditas dari suatu negara ke negara lain secara legal, umumnya dalam proses perdagangan. Proses import umumnya adalah tindakan memasukan barang atau komoditas dari negara lain ke dalam negeri.
Berikut adalah istilah-istilah export dan import yang sering digunakan:
- Air waybill yaitu suatu kontrak mutlak yang dikeluarkan perusahaan angkutan udara.
- Bill of lading (B/L) yaitu surat tanda terima barang yang dimuat di atas kapal dan merupakan bukti kepemilikan atas barang serta perjanjian pengangkutan barang melalui laut.
- Invoice adalah Faktur atau nota yang berisi harga dan jumlah barang serta total harga.
- C&F (Cost and Freight) Seluruh biaya produksi dan pengapalannya masuk dalam harga barang.
- Clearance merupakan hak kapal untuk meninggalkan pelabuhan, Izin berangkat kapal dari pelabuhan, Izin mengeluarkan barang dari pabean.
- Consignee merupakan Nama dan alamat penerima barang atau pembelinya.
- F. O. B (free on board) yaitu suatu kewajiban penjual hanya sebatas sampai pelabuhan pengirim
- Packing list merupakan faktur atau nota yang berisi jumlah dan berat barang (berat bersih dan berat kotor)
- Weight merupakan Berat kotor suatu barang yang menyangkut isi dan pembungkusnya.